AMSINDO Kaltim Dukung Langkah Kapolri Tentang SE UU ITE

Berita Kaltim Terkini - AMSINDO Kaltim Dukung Langkah Kapolri Tentang SE UU ITE

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sangat diapresiasi oleh banyak pihak.

Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Kapolri  pada 19 Februari 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Ada 11 poin dalam SE tersebut, salah satunya mengatur bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka yang telah minta maaf.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui SE tersebut meminta seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam penerapan UU ITE.

Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya mengedepankan edukasi dan Langkah persuasif dalam penanganan perkara UU ITE.

Jadi, menurut saya sebagai Ketua Amsindo (Asosiasi Media Sosial dan Online Indonesia) Kalimantan Timur (Kaltim) SE tentang UU ITE ini sangat baik khususnya bagi pegiat Media Sosial (Medsos) yang ada di seluruh penjuru Tanah Air (Indonesia) khususnya Kaltim yang sering berhadapan dengan UU ITE tersebut.

Langkah Kapolri sangat tepat dan bijak dengan Slogan Polri saat ini “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan).

Konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat.

Saya dan semua anggota Amsindo Kaltim bukan ujug-ujug lantas mendukung SE UU ITE yang telah diterbitkan tersebut. Namun kami menyadari, selama ini ada beberapa anggota Amsindo yang sempat berurusan dengan pihak berwajib karena merepost berita yang ternyata keliru.

Sebagai Ketua Amsindo Kaltim, kami sangat mengapresiasi langkah  Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengeluarkan SE UU ITE diawal kepemimpinannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol Idham Aziz.

Kami menangkap apa yang hendak di kedepankan dari 11 poin yang harus menjadi pedoman anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE. Yakni, penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif, sehingga menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.

Meski begitu, saya bersama Amsindo Kaltim tidak akan serta-merta kebablasan dan membiarkan anggota Amsindo untuk mempost berita-berita seenaknya. Saya pribadi bersama seluruh anggota Amsindo akan saling terus mengingatkan untuk selalu berjalan di rel yang sudah ditentukan dalam UU ITE yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.*

(Penulis : Andrie Afrizal Saputra, Ketua AMSINDO Kaltim)

Pos terkait