Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Usulan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2022 masih ditunggu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Usulan tersebut menjadi salah satu acuan bagi DPRD untuk menentukan target penyusunan maupun revisi terhadap payung hukum daerah di Kota Balikpapan.
“Kami menargetkan akhir November 2021 Prolegda 2022 sudah tersusun,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung, Rabu (10/11/2021) kepada awak media.
Agar pada tahun depan, lanjut Arief Agung, proses pembahasan terhadap perda bisa dimulai, baik kajian akademik hingga proses formal di sidang paripurna.
“Ini dalam rangka konsolidasi mana kira-kira perda inisiatif baik perda baru maupun perda revisi dari pihak eksekutif. Usulannya yang kita masih tunggu,” tambah politikus Partai Golkar tersebut.
Usulan yang masuk, lanjutnya, akan menjadi bahan pembahasan bersama anggota dewan yang tergabung di Bapemperda. Terutama untuk menentukan skala prioritas dalam upaya merealisasikan target Prolegda tahun 2022, termasuk upaya penyelesaian jika ada sisa dari Prolegda tahun 2021 yang meluncur ke tahun berikutnya.
“Ada ketentuan yang kita buat, yaitu soal urgensinya, naskah akademik. Atau juga penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi. Itu menjadi bagian prioritas kita dalam penyusunan prolegda setiap tahunnya,” imbuh Arief Agung.
Andi Arief Agung menegaskan, upaya penetapan Prolegda tahun 2022 harus secepatnya terselesaikan, karena sesuai aturan yang berlaku, target Prolegda ditetapkan sebelum pengesahan APBD masing-masing daerah.
Mekanismenya, ungkap dia, sebelum pengesahan APBD 2022, Prolegda tahun 2022 harus lebih dulu disahkan. “Kita juga masih pembahasan di APBD 2022, yang harus clear akhir November ini,” tuntasnya.*
Wartawan: Ariel S