Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Minta Pemkot Awasi Jumlah Pendatang

Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) diminta agar terus mengawasi jumlah pendatang di kota yang dipimpin Wali Kota H Rahmad Mas’ud SE ME sejak 31 Mei 2020.

Permintaan tersebut disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Hasanuddin mengingat telah  ditetapkannya Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, pastinya akan berdampak dengan masuknya pendatang di Kaltim, tanpa terkecuali Kota Balikpapan.

Bacaan Lainnya

“Sebagai kota penyangga IKN, Balikpapan harus memiliki regulasi yang mengatur pendatang yang masuk tanpa ada kepentingan yang jelas, baik itu pekerjaan atau yang lainnya, sehingga tidak membludaknya penduduk di Balikpapan,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/9/2022).

Dengan masuknya pendatang tanpa tujuan yang jelas di Balikpapan, tambah Hasanuddin, dikhawatirkan akan membuat Balikpapan tidak lagi menjadi kota yang nyaman dihuni.

“Ya bisa saja, pendatang yang masuk tanpa tujuan yang jelas, kemudian mengambil peluang menjadi pengamen atau yang lainnya agar cepat mendapatkan penghasilan,” katanya.

Hasanuddin meminta, agar Pemkot mengaktifkan kembali ” Wajib Lapor” di tingkat Rukun Tetangga (RT), sehingga masuknya pendatang tanpa tujuan yang jelas di Balikpapan bisa terdata.

“Kenapa tidak diaktifkan kembali saja itu “Wajib Lapor” di tingkat RT, jadi kalau ada pendatang yang masuk di lingkungan RT tanpa ada kejelasan pekerjaan bisa didata oleh pemerintah,” pungkas politikus PKS tersebut.*

Pos terkait