Kaltimku.id, PPU – Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022, resmi disahkan. Ketuk palu APBD melalui Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Terhadap Raperda APBD tahun 2022, di ruang rapat lantai 3 Gedung DPRD PPU, Rabu (15/12/2021), petang.
Rapat pengesahan APBD tahun 2022, dipimpin oleh Ketua DPRD John Kenedy dan dihadiri oleh Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Dari 25 anggota DPRD, sebanyak 17 anggota hadir. Sementara 8 anggota lainya absen.
Dalam rapat tersebut, disepakati nilai APBD Kabupaten tahun 2022 sebesar Rp 1,170 triliun. Angka itu lebih kecil dibandingkan besaran APBD tahun ini, yang mencapai Rp 1,9 triliun.
“Secara garis besar rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2022, terbagi menjadi tiga komponen, yakni pendapatan, belanja dan pembiayaan. Untuk pendapatan di tahun 2022, ditetapkan sebesar Rp 1.170.655.818,” kata Sekretaris DPRD, Andi Singkerru saat membacakan laporan Badan Anggaran DPRD.
Besaran pendapatan daerah tersebut, lanjut Singkerru berumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp 81 miliar. Sementara dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 1,063 triliun, serta pendapatan lain-lain yang sah ditetapkan sebesar Rp 25 miliar.
Selain itu, Pemkab PPU menetapkan nilai belanja daerah sebesar Rp 1,1 triliun lebih. Serta anggaran pembiayaan dari kewajiban di tahun sebelumnya mencapai Rp 60 miliar.
“Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 0. Terdapat penurunan anggaran sebesar 38 persen dari nilai APBD tahun 2021. Di sektor belanja daerah juga mengalami penurunan sebesar 43, 06 persen,” terang Singkerru.
Dengan turunnya APBD tahun 2022, maka pemerintah daerah dan DPRD sepakat anggaran yang tersedia hanya untuk belanja rutin. Sementara dari enam fraksi di DPRD, hanya fraksi gabungan yang menyatakan abstain dalam pandanganya terhadap Raperda APBD tahun 2022. Sedangkan lima fraksi lainya menyetujui.
Selanjutnya nilai APBD tahun 2022 yang telah disepakati akan dikirim ke provinsi untuk dilakukan evaluasi. Dalam kurun waktu seminggu, Raperda tersebut akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten PPU tahun 2022.*
Editor: Hary T BS