Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Larangan mudik lebaran tahun ini (1442 Hijriah/2021) sudah diinstruksikan pemerintah, jauh hari sebelumnya.
Semua moda transportasi Udara, Darat dan Laut tidak akan beroperasi di tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
PT Pelni Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah terkait regulasi larangan mudik.
“Kami (Pelni) akan patuh dengan apa yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Kepala Cabang Pelni Balikpapan, Purwadi saat disambangi di ruang kerjanya, Sabtu (1/5/2021).
Larangan mudik, kata Purwadi, bukan hanya terjadi pada tahun ini saja. Tahun sebelumnya pemerintah juga melarang adanya mudik lebaran, hanya saja untuk tahun ini lebih berbeda.
Jika di tahun sebelumnya pemerintah melarang orangnya untuk mudik, maka di tahun ini pemerintah melarang operatornya.
“Kita tetap ikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk tidak beroperasi di tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang, hanya saja Pelni akan tetap beroperasi untuk layanan kapal yang memuat Logistik,” ucapnya.
“Boleh memuat orang, tapi sesuai dengan aturan surat edaran yang berlaku, itupun harus melengkapi surat persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) covid-19,” tambahnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penolakan penumpang saat tiba di tempat tujuan keberangkatan.
“Misalnya, penumpang berang di tanggal 6 kemudian setibanya disana ditanggal 7 terus ditolak, hal seperti ini yang harus kami antisipasi,” terangnya.
PT Pelni saat ini tengah mengantisipasi membeludaknya penumpang di pelabuhan, tentunya hal ini butuh kerjasama oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Terkait dampak dengan adanya larangan mudik tersebut, Purwadi tidak memungkiri jika semua itu akan mengalami dampak.
Akan tetapi, disini PT Pelni merupakan perusahaan yang dimiliki negara, sebab itulah PT Pelni harus mengikuti perintah dari negara.
“Jika dalam keberangkatan kapal, kemudian terdapat jumlah penumpang yang tidak mencukupi, mau tidak mau ya harus tetap beroperasi, meskipun tidak mencukupi biaya operasional,” tutup Purwadi.*
Wartawan: Ariel S