Astaga! Kakek dan Ayah Gagahi Anak Kandung, Kapolres HST: Keduanya Lakukan Sendiri Sendiri

Kaltimku.id, BARABAI — Astaga! Ini di Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua laki laki ditahan Polres HST dengan sangkaan menyetubuhi (menggagahi) anak gadis di bawah umur — sebutlah Bunga, 15 tahun — yang tak lain darah daging mereka sendiri.

“Dua tersangkanya berinisial H (75), dan I (38). H adalah kakek kandung korban sendiri, dan I yang juga ayah kandungnya sendiri,” ujar Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan saat konfrensi pers di Ruang Seksi Humas Polres HST, Senin (5/6/2023).

Bacaan Lainnya

Ditemani Wakapolres Kompol Raindhard Maradona, Kasat Reskrim Iptu Andi Pattinasarani dan Kasi Humas Iptu Akhmad Priyadi, Kapolres menyebut, tersangka H duluan diamankan dan ditahan. Sedang ayah kandung korban, I, sempat melarikan diri (buron) selama 14 hari.

“Kakek korban diamankan 19 Mei 2023 di rumahnya, dan sudah dilakukan penahanan di Polres HST sejak 20 Mei 2023. Sedang ayah kandung korban diamankan 2 Juni 2023 saat buron (pelarian) dan ditahan sejak 3 Juni 2023,” urainya,

Perbuatan tak senonoh si kakek kepada cucunya itu dilakukan di rumahnya. Begitu pun sang ayah yang cerai dengan ibunya Bunga, melampiaskan nafsu birahinya kepada anak kandungnya di tempat yang sama.

“Mereka itu (kakek, ayah, korban, dan nenek yang sudah uzur) tinggal satu rumah di wilayah HST ini. Modusnya, tersangka membujuk dan memaksa Bunga berhubungan intim demi memuaskan nafsu birahinya,” jelas AKBP Jimmy Kurniawan.

Namun, menurut dia, antara tersangka H (kakek) dan I (ayah) tidak saling mengetahui saat “menggarap” Si Bunga. “Kedua tersangka melakukan sendiri sendiri, tidak saling mengetahui,” timpalnya tanpa merinci lebih jauh.

Perbuatan aib satu keluarga sedarah itu terendus Satuan Reskrim bulan Mei lalu. Satuan yang dipimpin Iptu Andi Pattinasarani menerima laporan masyarakat tentang adanya dugaan kuat terjadinya kasus persetubuhan anak di bawah umur di salah satu rumah tinggal warga.

Sat Reskrim pun bergerak cepat. Melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Maka, mereka pun akhirnya melakukan upaya paksa dengan menggiring tersangka H di rumahnya pada 19 Mei 2023.

Sayangnya, tersangka I atau ayah kandung korban sedang keluar rumah. Dia sempat pulang setelah penangkapan H dan mengambil beberapa lembar pakaian, lalu “ngacir” lagi naik sepeda motor Yamaha Blade Nopol DA 2673 HD.

Sejak 19 Mei 2023 itu, tersangka I yang profesinya sebagai petani kebun tak pulang lagi. Tapi, Sat Reskrim Polres HST tak tinggal diam. Terus memburu pelarian buronan yang satu ini.

Perburuan tersangka I, menurut Kapolres, tak hanya di wilayah Kota Barabai dan sekitarnya, tapi sampai ke beberapa desa. Antara lain ke kebun di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara (BAU), ke kebun di Hantakan, dan beberapa rumah tetangga terdekat, tapi belum ditemukan.

Tak cuma itu. Dicari di rumah kakaknya pun dan beberapa temannya di daerah Balangan, juga tak ada batang hidungnya, termasuk pula pencarian di kebun karet di Kecamatan Halong, Balangan.

Di Halong, Balangan itu pun anggota Sat Reskrim Polres HST bersama Polres Balangan sampai bermalam di kebun milik warga untuk menguber tersangka I. Dari situ tersangka diketahui sempat ke rumah keluarganya di Paringin, dan bahkan membakar identitas yang ia miliki.

Lantas, tersangka I pindah ke Desa Maantam, Kecamatan Halong pada hari ke 12 upaya pencarian. Terakhir buronan ini pindah bersembunyi di Batu Balai di Desa Mantuyan, masih di daerah Halong, Balangan.

Namun hari Jumat, 2 Juni 2023, nahas bagi tersangka I. Saat berhenti di pinggir jalan, ia kedapatan petugas. Celakanya, tersangka I masih coba lari, dan bahkan mau melawan, maka ayah kandung korban itu tak berkutik lagi ketika dilumpuhkan petugas Sat Reskrim Polres HST yang diback-up Polres Balangan.

Tersangka I kini mendekam di sel tahanan Polres HST di Kota Barabai bersama tersangka H, ayahnya kandungnya sendiri atau kakek kandung dari korban sendiri. Barang buktinya berupa beberapa lembar pakaian korban saat kejadian, dan sepeda motor Yamaha Blade DA 2673 HD.

Bagaimana hukuman kedua pelaku di pengadilan dunia nanti? Polisi sendiri menjeratnya dengan pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo pasal 76 d UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP. “Ancaman hukumannya
15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman,” Kapolres Jimmy menutup jumpa pers yang juga menghadirkan dua pelaku kasus perzinahan sedarah itu.*

Jurnalis: JJD

Pos terkait