Balikpapan Perpanjang PPKM Mikro, Pasar Malam Boleh Digelar

Kepala Satuan Satpol PP Balikpapan, Zulkifli. (Ariel)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kedua di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir pada Sabtu, 27 Maret 2021. Namun akan diperpanjang untuk kali ketiga.

“Kita akan kembali memperpanjang PPKM skala mikro mulai 28 Maret nanti hingga 10 April mendatang,” ujar Kasatpol PP (Kepala Satuan Polisi Pamongpraja) Kota Balikpapan, Zulkifli saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Kamis (25/3/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini, kata Zulkifli, pemkot akan memberi sedikit kelonggaran bagi wahana permainan seperti Waterboom.

Akan tetapi, pemkot akan tetap memberikan batasan jumlah pengunjung yang hanya sebesar 25 persen dari batas maksimum wahana kolam renang dengan pengawasan protokol kesehatan yang ada.

“Saya ulang kembali…, jadi kolam renang atau waterboom akan dibuka dengan pembatas pengunjung hanya 25 persen saja,” jelasnya.

Suasana Pasar Malam. (istimewa)

Selanjutnya, pemkot juga akan memberi relaksasi pada PPKM mikro ketiga kali ini, dimana akan diberlakukannya Pasar Malam, mengingat beberapa hari lagi sudah memasuki bulan suci ramadhan.

Hanya saja pasar malam akan dibuka hanya tiga kali dalam seminggu, harinya pun sudah ditetapkan agar lebih mudah melakukan pengawasan di lapangan. “Jadi pasar malam boleh dibuka pada hari, Senin, Kamis dan Sabtu,” bebernya.

Bukan itu saja, pemkot juga memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan resepsi pernikahan.

Sebagaimana diatur untuk jumlah tamu undangan sebanyak 200 orang, sementara untuk waktu kegiatannya hanya boleh dilakukan 5 jam, dan itu terbagi dalam dua termin. Untuk termin pertama dilakukan selama 3 jam, sedangkan  termin keduanya dibatasi 2 jam saja.*

Pos terkait