Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Sikap tegas Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), H Rahmad Mas’ud SE ME yang menginstruksikan Satpol Pamong Praja (PP) bersama tim gabungan menutup aktivitas tambang batubara ilegal di Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021), didukung banyak pihak.
Ketegasan menolak adanya tambang di Kota Balikpapan, juga dilontarkan Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S Sos. Dirinya mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang Nomor 12 Tahun 2012, diharamkan segala bentuk aktivitas pertambangan di Kota Balikpapan, terlebih lagi Batubara.
Artinya, yang melakukan aktivitas pertambangan di Kota Balikpapan jelas-jelas melanggar Perda dan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan di kota ini.
Abdulloh alias Bang Doel mengutarakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, jika operasional yang dilakukan di kawasan Km 25 tersebut, yakni hanya land clearing, akan tetapi terjadi penambangan.
“Jadi mereka berdalih kalau ingin melakukan aktivitas land clearing, kenyataannya terjadi penambangan batubara di sana,” ucap Bang Doel,” Rabu (17/11/2021).
“Kalau pengawasannya sudah dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dan ketika saat itu ada penambangan batubara langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” tutup politikus Partai Golongan Karya (Golkar).*
Wartawan: Ariel S