Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Dua agenda dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung di kantor Parlemen DPRD Kota Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, Selasa (17/5/2022).
Agenda yang dibahas yakni terkait Tata Tertib (Tatib) DPRD tentang Panitia Seleksi (Pansel) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang utilitas Sarana dan Prasaran (Sarpras) yang wajib dilakukan oleh pengembang di Balikpapan.
“Alhamdulillah, hari ini kita baru saja selesai membahas dua agenda yakni terkait pembentukan Pansel dan Pansus pengawasan Perda,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S Sos usai memimpin sidang kepada awak media.
Bang Doel, sapaan akrab politikus Partai Golongan Karya itu menambahkan, perubahan Tatib DPRD tahun 2020 ini menyusul akan dibentuknya Pansel untuk persiapan apabila Walikota Balikpapan telah mengirim nama-nama calon Wakil Walikota (Wawali) Balikpapan ke legislatif.
Perubahan Tatib DPRD, sebutnya, sebagai bentuk antisipasi, di mana paling tidak pihaknya telah menyiapkan perangkatnya terlebih dahulu, dikarenakan untuk perubahan Tatib itu sendiri memakan waktu hingga 1 bulan lamanya.
Dirinya menjelaskan dalam perubahan Tatib tersebut terdapat beberapa pasal yang harus diubah. Yang mana Pansel dibentuk berisikan perwakilan dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), namun pada perubahan kali ini Pansel terdiri dari perwakilan fraksi.
Abdulloh juga menegaskan, Pansus pengawasan Perda dibentuk dikarenakan selama ini banyak pengembang (Developer) yang belum secara tuntas menyediakan Sarpras yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang, sehingga dirasa perlu adanya pembentukan Pansus untuk membantu pemerintah dalam melakukan penelusuran aset daerah.*