Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Upaya revisi peraturan daerah (Perda) tentang izin membuka tanah negara (IMTN) terus dimatangkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Saat ini proses pembahasan terhadap revisi Perda IMTN tersebut sedang berjalan,” jelas anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, H Syukri Wahid, kepada awak media, Kamis (3/2/2022).
Syukri menyebutkan kajian ulang terhadap penerapan IMTN perlu dilakukan mengingat kebijakan tersebut dinilai tidak efektif untuk menyelesaikan persoalan sengketa kepemilikan tanah.
“Banyak dari pihak masyarakat mengeluhkan penerapan IMTN yang menjadi dasar sebelum melakukan pengurusan sertifikat karena harus membayar biaya tanpa kejelasan dasar hukumnya,” ungkapnya.
Sekarang, lanjut dia, dengan pemerintah pusat by pass tanpa IMTN. “Jadi, untuk apa kita buat IMTN sekarang. Lebih baik sekarang samakan saja dulu persepsi kita bahwa yang penting bagaimana terbitnya sertifikat di BPN bisa terintegrasi dengan RTRW kita,” imbuh politikus PKS itu.
Proses revisi ini, tegas Syukri, memasukkan unsur keluhan masyarakat terkait proses pengurusan IMTN, seperti pengukuran yang berlangsung sebanyak dua kali dan masih adanya pengurusan surat tanah tanpa harus memiliki IMTN, dan itu membuat masyarakat menjadi kebingungan antara aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah setempat.
Pihaknya (dewan) akan berupaya melakukan sinkronisasi terhadap perda IMTN dan BPN. Termasuk juga menyesuaikan dengan penerapan Undang-Undang Cipta kerja yang sudah diberlakukan oleh pemerintah pusat, agar keberadaan aturan ini tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Menurut dirinya, harus ada solusi yang tepat, karena IMTN itu sebagai ruang bagi warga pemilik lahan secara fisik, tapi tidak ada alas segelnya. Jika IMTN dihilangkan, lantas bagaimana nanti warga bisa mengurus sertifikat ke BPN.*