Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Evaluasi 11 Usulan Pemkot

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sejumlah evaluasi terhadap 11 usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021.

Evaluasi dilakukan, kata Wakil Ketua Bapemperda Syukri Wahid, untuk menginventarisir Peraturan Daerah (Perda) yang sudah selesai sehingga bisa diluncurkan pada tahun 2022 mendatang dan Perda mana yang akan dihentikan atau di stop.

Bacaan Lainnya

“Dari pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tadi sudah menghasilkan beberapa salah satunya Perda Transportasi yang memang sudah lama dan nantinya akan masuk dalam pembahasan,” ujar Syukri, Rabu (22/9/2021).

Lanjut dia, selain Perda Transportasi, Perda Kepemudaan juga sudah selesai, sementara untuk pembahasan Perda Pendidikan sepakat untuk akan dihentikan karena Perda Pendidikan sejak tahun 2012 hingga saat ini belum juga selesai dikarenakan regulasi dari kementerian pendidikan yang sering berubah-ubah, sehingga mempengaruhi pasal-pasal di Perda yang ada.

Politikus senior PKS Kota Balikpapan tersebut menambahkan pembahasan kali ini lebih memperkuat kajian tambahan pergantian IMB (Izin Mendirikan Bangunan), di mana Perda tentang IMB sudah tidak diperbolehkan lagi karena pada Undang-Undang Omnibuslaw Nomenklaturnya sudah berganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, maka secara otomatis perda bantuan gedung direvisi menjadi Persetujuan Bangunan Gedung.

Pada pembahasan kali ini juga mendapatkan masukan dari anggota Bapemperda lainnya terkait masalah Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN), di mana kedudukan IMTN dan Surat Segel disetarakan.

“Tadi kan kedudukan IMTN di atas Surat Segel, padahal statusnya sama dan kemungkinan akan kita ubah itu, agar masyarakat tak alami kesulitan saat urus legalitas IMTN” tuntasnya.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait