Bawa Kayu Tanpa Dokumen Terancam Denda Miliaran

Kaltimku.id, BERAU Sesuai Pasal 83 ayat 1 huruf B Junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Pembalakan Hutan (PPH), pelaku yang terbukti membawa kayu illegal tanpa dilengkapi dokumen resmi akan terancam hukuman maksimal 5 tahun dan denda 2,5 miliar rupiah.

Jeratan hukuman itu ditujukan kepada seseorang berinisial “IB” yang disebut-sebut membawa kayu atau mengangkut puluhan batang kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan mobil truk di kawasan Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (23/4/2021), sekitar pukul 16.30 wita.

Bacaan Lainnya

“Mereka kami amankan, lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur,” kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra, Rabu (28/4/21).

Ketika diperiksa, kendaraan truk Mitsubishi Nomor Polisi KT 8183 GU itu, bermuatan batangan kayu ulin sebanyak 55 batang dengan ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 4 meter, 10 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 2 meter.

Selain itu, 8 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 10 cm sepanjang 4 meter, 29 batang kayu ulin ukuran 5 cm x 22 cm sepanjang 4 meter dan 20 batang kayu ulin ukuran 6 cm x 12 cm sepanjang 4 meter.

Hasil hutan sebanyak itu, tidak dilengkapi surat-surat resmi dari pihak berwenang. Karena tidak memiliki dokumen, pelaku dan barang bukti kayu beserta kendaraannya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan lebih jauh.*

Pos terkait