MENGURUS nikah di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sebenarnya tidak susah jika kamu benar-benar mengetahui apa saja yang perlu kamu persiapkan sejak awal. Namun jika kamu tidak mengetahui apa saja yang perlu dipersiapkan, kamu bisa membaca panduan mengurus nikah di Balikpapan seperti yang kami tuliskan di bawah ini.
Pernikahan adalah suatu hal yang paling dinanti oleh banyak pasangan, menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa Pernikahan atau Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun untuk melangsungkan sebuah pernikahan, setiap pasangan wajib mengurus berkas-berkas yang nantinya diperlukan untuk di data sehingga resmi secara hukum.
Bicara soal pengurusan berkas pernikahan, ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan agar nantinya kamu tidak harus mondar-mandir karena adanya berkas yang tertinggal.
Berikut adalah Cara Mengurus Nikah di Balikpapan
1. Mencocokan AKTA Lahir
Sebelum mengurus berkas hal pertama yang harus kamu lakukan adalah memeriksa nama dan tanggal lahir kamu sesuai dengan kartu keluarga dan AKTA Lahir. Jika nama atau tanggal lahir kamu pada kartu keluarga berbeda dengan AKTA Lahir, sebaiknya kamu memperbaikinya terlebih dahulu ke catatan sipil.
Tidak ada toleransi jika nama kamu berbeda satu huruf sekalipun dari AKTA Lahir.
2. Foto Latar Biru
Jangan lupa untuk menyiapkan foto berlatar biru sebagai pengurusan pernikahan bagi warga sipil. Ada dua jenis foto yang harus kamu siapkan yaitu foto sendiri dan foto berdampingan dengan pasangan, beda kelurahan beda pula jenis foto yang di inginkan. Disarankan agar anda menyiapkan foto berukuran 2×3 ( sendiri ) dan 4×6 (berdampingan), masing-masing foto dibuat rangkap 5.