Bejat! Kakek di Gersik Cabuli Bocah

Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur (Istimewa)
Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur (Istimewa)

Kaltimku.id, PPU – Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang kakek berinisial UMR (74), warga Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mencabuli bocah berusia 5 tahun pada 11 Februari, di rumah pelaku.

Kasatreskim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat dikonfirmasi menuturkan, pelaku melakukan tindakan tak senonoh di saat rumah yang sekaligus dijadikan tempat usaha berupa warung, sepi. Rumah pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berada tidak jauh dari rumah korban.

Bacaan Lainnya

“Sekira jam 4 sore, korban ini membeli jajan sendirian di warung pelaku. Karena situasi rumah yang lagi sepi, kemudian pelaku ini menarik korban ke kamar dan mencabulinya,” ungkap Dian, Rabu (17/2/2021).

Kasatreskrim Polres Penajam Paser Utara, Iptu Dian Kusnawan
Kasatreskrim Polres Penajam Paser Utara, Iptu Dian Kusnawan

Usai melakukan aksinya, tersangka yang merupakan tetangga korban menyuruh korban untuk pulang. Tidak sampai disitu, tersangka juga mengajak korban agar mau mengulanginya dan meminta korban tidak menceritakan kepada siapapun.

“Tapi begitu sampai di rumah, si anak ini kemudian menceritakan apa yang sudah dialaminya kepada Ibunya. Kemudian Ibunya melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelas Dian Kusnawan.

Anggota Pospol Jenebora yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak bersama Tim Opsnal Polsek Penajam menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk mengamankan tersangka dan di bawa ke Mapolsek Penajam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka UMR yang berprofesi sebagai nelayan itu mengakui perbuatannya. Selanjutnya, berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres PPU. Adapun barang bukti yang turut diamankan, yakni hasil visum dan celana korban.

“Atas tindakannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dian.*

Pos terkait