Rampas HP, Dua Remaja Terancam Hukuman Berat

AKBP-Sebpril-Sesa-dan-Kompol-Agus-Arif-Wijayanto
AKBP Sebpril Sesa dan Kompol Agus Arif Wijayanto. (Kaltimku.id)

Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Ancaman 9 tahun penjara menanti dua remaja pria pelaku perampasan sebuah Handphone (HP) berinisial RZ (21) dan AD (17).

Bacaan Lainnya

Kedua remaja tersebut berhasil diamankan Tim Beruang Hitam, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Keberhasilan tersebut disampaikan Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebpril Sesa didampingi Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Rabu (17/2/2021).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang mengalami aksi pencurian dan kekerasan pada Rabu (20/1/2021) lalu di Jalan Hendriawan SIE, Kelurahan Mekar Sari, Balikapapan Tengah (Balteng).

Dijelaskan AKBP Sebpril Sesa, aksi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mendekati korban kemudian langsung merampas HP milik korban.

Dari kedua pelaku, Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan satu unit sepeda motor matic yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, serta satu unit HP milik korban yang belum sempat terjual.

AKBP Sebpril Sesa menambahkan, jika kedua pelaku merupakan saling kenal. “Kedua pelaku saling kenal atau bisa dikatakan bersahabat,” kata Sesa.

Atas pebuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.*

Pos terkait