Kaltimku.id, PPU – Penertiban toko retail modern yang beroperasi tanpa izin akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu seiring pertumbuhan jumlah minimarket berskala nasional dalam beberapa bulan terakhir.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DisKUKM Perindag) Kabupaten PPU, Bustam mengatakan pengusaha toko retail modern wajib memiliki izin sebelum beroperasi.
“Ada beberapa di Penajam itu sudah keluar izinnya. Kalau seluruh proses di dinas perizinan sudah selesai, maka akan kami keluarkan melalui kerja sama kita dengan pihak retail modern,” kata Bustam, Senin (11/10/2021).
Dijelaskan Butam, pihaknya sudah memberikan teguran kepada salah satu minimarket terkait kelengkapan administrasi. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penutupan operasional retail modern.
Jika dalam tenggat waktu tertentu belum melengkapi izin, maka pihaknya akan berkoordinasi bersama Satpol-PP dan Dinas Perizinan untuk melakukan tindakan. Tercatat, dua dari tiga unit minimarket skala nasional, terindikasi belum melengkapi izin, namun sudah beroperasi di wilayah Kelurahan Nipah-Nipah.
“Kemarin kita cek, dan memang (izin) itu belum masuk ke saya. Kita akan lakukan teguran yang sama dengan yang lain. Kalau perlu itu distop dulu sebelum izinnya keluar. Karena kalau satu dibiarkan akan berkembang ke yang lain jadi ikut-ikutan,” terangnya.
Berdasarkan data Dinas Perizinan, sebanyak 20 unit swalayan atau retail modern beroperasi di empat wilayah kecamatan. Dari jumlah tersebut, 15 minimarket berskala nasional, yakni Indomaret dan Alfamidi. Empat minimarket terindikasi sudah beroperasi tanpa kelengkapan izin.
“InsyaAllah dalam waktu dekat kita lakukan penertiban itu,” pungkas Bustam.*
Editor: Hary T BS