Kaltimku.id, PPU – Layanan administrasi dalam bentuk digital guna memudahkan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengurus administrasi kependudukan, khususnya di tengah pandemi Covid-19, sudah setahun berjalan.
Namun, layanan yang bisa diunduh pada smartphone berbasis android itu, hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Padahal, layanan online adminduk mempermudah warga tanpa harus datang dan mengantri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Sudah sekitar setahun kami luncurkan, namanya Go PPU. Namun belum banyak masyarakat yang memanfaatkanya,” kata Kepala Dinas Dukcapil PPU, Suyanto, Kamis (10/6/2021).
Menurut Suyanto, sebagian besar masyarakat PPU sudah melek teknologi dan memiliki smartphone. Hal itu bisa dimanfaatkan dengan mengurus adminduk secara online
Dijelaskannya, masyarakat yang akan menggunakannya aplikasi layanan adminduk tersebut cukup mudah. Setelah mengunduh aplikasi Go PPU melalui Playstore, masyarakat hanya diminta membuat akun kemudian memilih layanan yang akan diurus.
Seluruh layanan kependudukan seperti pindah datang, pencetakan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian bisa dilakukan melalui aplikasi Go PPU. Setelah mengisi formulir secara online hasilnya bisa langsung dicetak menggunakan kertas A4.
“Semua bisa dilakukan secara online, kecuali pencetakan KTP-el dan pencetakan Kartu Identitas Anak atau KIA,” terangnya.
Suyanto berharap, keberadaan aplikasi GO PPU bisa mempluas jangkauan pelayanan. Terlebih, di saat pandemi sehingga bisa mengurangi resiko penyebaran virus corona.* (adv)
Wartawan: Yudi