Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Beredarnya informasi terkait pemutusan kerjasama waralaba kedai kopi “Hitam Manis” yang terletak di kawasan Komplek Ruko Sentra Eropa, Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya berbuntut sebuah laporan yang dilakukan oleh rekan bisnisnya.
Anita selaku pelapor melalui kuasa hukumnya Agus Amri & Affiliates melalui Adi Dharma Wiranata SH menjelaskan, jika informasi yang beredar di Sosial Media (Sosmed) milik kedai Hitam Manis di mana dalam sosmed tersebut pihak kedai Hitam Manis dalam hal ini owner-nya bernama Denny Cristyawan yang mengatakan jika kedai Hitam Manis yang terletak di Balikpapan Baru sudah tidak lagi bekerja sama dengan kliennya.
Adi Dharma mengatakan, batalnya perjanjian tersebut hanya melalui dua hal, yakni kesepakatan bersama atau melalui putusan pengadilan. “Jadi putusnya kerja sama bukan hanya serta-merta melalui lisan dapat melakukan pembatalan kerja sama sepihak,” ucapnya, Senin (23/8/2021).
“Disini kita akan mengejar permasalahan kabar hoax tersebut, karena kami cukup kecewa. Pasalnya permasalahan ini belum selesai, namun ada kedai Hitam Manis yang baru. Padahal dalam perjanjian harus berjarak 3 Kilometer dari kedai satu dan lainnya,” sambungnya.
Adi Dharma mengklaim, jika hak paten kepemilikan kedai kopi Hitam Manis masih dalam proses permohonan di Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Disini dirinya patut menduga jika kedai Hitam Manis belum terdaftar kedalam perusahaan waralaba, tentu saja ini terdapat indikasi penipuan. Sebab itulah, pihaknya melakukan pelaporan di Polresta Balikpapan.
Lebih lanjut, berita hoax yang disampaikan pihak Hitam Manis terkait pemutusan kerjasama secara sepihak berdampak terhadap kerugian yang dialami kliennya, dimana kliennya banyak mengeluarkan biaya untuk sewa ruko, membeli frenchise, melakukan renovasi bahkan terjadi penurunan omset.
“Disini kami hitung, ada sekitar 800 juta kerugian yang dialami klien kami yakni ibu Anita akibat perbuatan pemutusan kerjasama sepihak,” bebernya.
Adi Dharma menambahkan, kerja sama dilakukan pada bulan Desember 2020, akan tetapi diputus kerja samanya pada bulan Mei 2021 dalam artian baru beberapa bulan berjalan. Sementara kontrak kerja sama yang dilakukan selama 2 tahun atau hingga 2023 mendatang.
Adhi Dharma membeberkan jika pemutusan kerja sama dikarenakan kliennya melakukan pembelian bahan baku diluar. Akan tetapi disini pihaknya mengatakan jika pihak frienchise dianggap gagal dalam memenuhi ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan kedai Hitam Manis di Balikpapan Baru.
“Jadi misalnya gelas (cup) habis, karena pengunjung banyak datang dan ibu Anita melakukan pembelian cup diluar yang tanpa logo, akhirnya menjadi permasalahan. Sementara kewajiban kedai kopi Hitam Manis yang seharusnya menyediakan bahan bakunya tidak mampu menyediakan,” terangnya.
Adi Dharma juga mengatakan, jika pemutusan kerja sama tidak dilakukan berdasarkan perjanjian, dimana dalam perjanjian kerja sama jika adanya pelanggaran perjanjian, maka akan diberikan teguran.
“Kita sudah melakukan somasi kepada pihak Hitam Manis, namun pihak Hitam Manis tetap pada pendiriannya, sebab itulah kita menempuh jalur hukum,” ujarnya.
“Saat ini kita masih laporkan terkait berita hoax yang disampaikan pihak Hitam Manis, kemungkinan kita akan laporkan juga terkait penipuannya,” pungkas Adi Dharma.
Wartawan: Ariel S