Kaltimku.id, PPU – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) untuk Mei ini berjalan lamban. Program bantuan sosial bagi keluarga miskin terdampak Covid-19 dari pemerintah pusat tersebut, proses pencairannya baru berjalan dua tahap.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah mengatakan keterlambatan penyaluran tunai bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebabkan adanya perubahan aturan terkait mekanisme pencairan BLT DD. Salah satunya, proses pencairan mengharuskan pihak desa melengkapi laporan SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
“Kebijakan dari pusat itu sekarang setiap pencairan harus melampirkan surat pertanggungjawaban. Itulah mengapa prosesnya jadi lambat diterima KPM,” kata Nurbayah, Jumat (21/5/2021).
Adanya perubahan regulasi, jelas Nurbayah, tidak bisa langsung dipenuhi pihak desa. Selain itu, surat permohonan pencairan BLT diharuskan mendapat rekomendasi kepala daerah.
Untuk tahap pertama bantuan senilai Rp 300 ribu per KPM per bulan sudah tersalurkan 100 persen, pada April kemarin. Sedangkan di bulan Mei, penyaluran tahap dua baru berjalan 50 persen. Sementara tahap ketiga, 14 dan total 30 desa yang ada telah lakukan pengajuan.
“Sisanya masih dalam proses pencairan di Badan Keuangan (BK) Kabupaten PPU. Sebagian desa sudah dalam proses pengajuan pencairan dana,” bebernya.
Disebutkan, jumlah KPM penerima bantuan berkurang 26 orang menjadi 2.057, lantaran dipengaruhi hasil verifikasi di awal tahun. Proses verifikasi data KPM melalui RT dan desa setempat. Anggaran BLT Dana Desa tahun ini besar Rp 7.498.800.000.
“Kita lakukan verifikasi ulang, ternyata ada data penerima ganda dengan bansos lain. Beberapa KPM juga ada yang sudah meninggal. Nah hasilnya berkurang dari sebelum 2.083 KPM,” pungkas Nurbayah.*(adv)
Editor: Herry T BS