BPD Desa Labangka Barat Resmi Dilantik

Proses pelantikan anggota BPD Desa Labangka Barat oleh Plt Sekda PPU Muliadi.
Proses pelantikan anggota BPD Desa Labangka Barat oleh Plt Sekda PPU Muliadi.

Kaltimku.id, PPU –  Tujuh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labangka Barat periode Tahun 2021-2027, resmi dilantik. Dalam pengambilan sumpah janji jabatan ini dipimpin langsung oleh Plt (Pelaksana Tugas) Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Muliadi. Pelantikan digelar di Gedung Serba Guna Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu, Rabu, (22/9/2021).

Muliadi dalam sambutannya menyampaikan selamat atas terpilih dan dilantiknya sejumlah anggota terpilih secara langsung melalui pemilihan umum BPD ditingkat desa.  serta selamat menunaikan tugas dan amanat yang diembankan oleh warga Desa Labangka barat untuk kemajuan pada pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Babulu ini.

Bacaan Lainnya

“Salah satunya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, menyebutkan bahwa badan permusyawaratan desa atau BPD.  BPD sendiri merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” paparnya.

Selain itu, tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri No.110/2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Mantan Dosen Ilmu politik ini juga menegaskan peran BPD sangatlah dibutuhkan dan harus memberikan kontribusi untuk perubahan dan kemajuan pada tingkatan desa sebagai mitra yang seimbang bagi pemerintah desa terlebih juga untuk kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara. Seperti halnya dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam setiap program kerja desa, guna pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan desa.

“Oleh karenanya, kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada,”pungkasnya.*

Editor: Hary T BS

Pos terkait