Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Banyak pihak yang menyayangkan dan kecewa dengan batalnya mediasi antara pihak Pertamina dan warga RT 12 yang rencananya digelar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (25/5/2022) pagi.
Upaya penyelesaian konflik tersebut rencananya akan digelar di kantor BPN Kota Balikpapan, merupakan jalan terbaik untuk mencari solusi terkait persengketaan lahan yang melibatkan PT Pertamina dan Warga RT 12, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean SE juga sangat menyayangkan batalnya pertemuan yang sudah direncanakan tersebut.
Menurutnya, dari pertemuan itu bisa menjadi titik temu sengketa lahan antara warga dan pihak Pertamina yang selama ini belum terselesaikan.
“Mediasi yang akan digelar oleh BPN Balikpapan tersebut adalah merupakan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Balikpapan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 26 April 2022 lalu,” ujar Simon, Rabu (25/5/2022).
Simon Sulean juga sangat menyayangkan alasan dibalik batalnya mediasi ini disebabkan pihak BPN Balikpapan melarang kuasa hukum warga, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk terlibat langsung dalam rapat di Kantor Badan Pertanahan Balikpapan.
“Warga dan LBH Ansor tidak bisa dipisahkan, kita ingin supaya BPN mengulangi lagi untuk mengundang warga dan LBH sebagai pendamping warga,” imbuh dia dan menegaskan, pihaknya (Komisi I DPRD Kota Balikpapan) mengingatkan BPN Balikpapan untuk menghargai kesepakatan dan hasil rekomendasi Komisi I saat RDP sebulan lalu itu.
Politikus Hanura itu menegaskan karena itu kesepakatan, warga dan pihak Pertamina akan dipertemukan, tapi warga ini didampingi oleh LBH harusnya BPN juga mencantumkan LBH itu dengan warga karena itu satu kesatuan. Karena itu pendampingan dan layak didampingi.
Simon dengan sangat meminta agar pihak BPN kembali mengundang warga karena tidak ada pertemuan yang sudah direncanakan sebelumnya, dan tentu saja mengundang warga yang didampingi oleh LBH Ansor.*