Kaltimku.id, BONTANG – Niatnya akan menyelamatkan diri dari kejaran pihak berwajib, tapi apes bagi “SF” yang terlibat kasus narkoba di wilayah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Belum terlalu jauh dari tempat pelariannya, Sang buron sudah tertangkap petugas di kawasan Desa Perangat, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bontang.
Buron obat-obatan terlarang itu, tidak ketahui pasti sampai bisa meloloskan diri dari wilayah Berau melalui jalan darat dengan sengaja menyewa mobil Nomor Polisi F-1466-GI. Berkat koordinasi yang baik antara jajaran Polda Kaltim yang bertugas di Kabupaten Berau dan Polres Bontang, tidak terlalu lama buronan berhasil ditangkap di Desa Perangat.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, ditemani Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, dan Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengatakan, pelaku kabur dari Berau kea rah Bontang – Samarinda.
Penangkapan buronan berusia sekitar 33 tahun yang merupakan salah seorang penduduk Jalan Yps Sudarso RT 08 Desa Talisayan Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau itu, dilakukan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Muara Badak dan Marangkayu, Rabu (17/2/21).
Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, pada Rabu itu sekitar pukul 11.00 tim menerima informasi dari personil Polres Berau, bahwa ada seorang buron kasus narkotika kabur dari Berau dengan menumpang mobil sewaan menuju arah Bontang – Samarinda.
Namun, ditengah jalan kendaraan yang ditumpangi Sang buronan dicegat tim gabungan kepolisian dan berhasil diringkus. Barang-barang bawaannyapun diamankan petugas, seperti uang, telepon genggam dan lainnya.*