Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Kasus terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Kota Balikpapan semakin meningkat. Untuk sementara, Wali Kota Rahmad Mas’ud, mengistirahatkan Shalat Jumat berjamaah di masjid-masjid selama dua minggu.
Langkah ini diambil Wali Kota Rahmad, bersama unsur terkait adanya instruksi dari pemerintah pusat, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada Kamis (8/7/21).
“Kebijakan dari kita, bukan menutup, tapi meniadakan Shalat Jumat berjamaah di masjid-masjid selama dua minggu. Bukan melarang Shalat Jumat, ‘kan bisa diganti dengan Shalat Zuhur, karena inikan darurat,” ujar Rahmad Mas’ud.
Menurutnya, dalam waktu dekat juga ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Rahmad menyarankan, anak-anak dan orang tua tidak shalat berjamaah di masjid dulu, sambil menunggu situasi sudah dikatakan aman dari penyebaran Covid-19.
Selain meniadakan sementara Shalat Jumat berjamaah di masjid-masjid, juga membatasi jam buka mall hingga pukul 17.00, dan tempat-tempat makan/warung/restoran dan kedai lainnya dibatasi hingga pukul 20.00 atau jam 8 malam.
Salah satu contoh, biasanya, Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center yang berada di kawasan Balikpapan Selatan, selalu penuh dengan jamaah yang akan menunaikan Shalat Jumat. Saking membludaknya, jamaah hingga ke teras kiri kanan dan tempat kosong masjid lainnya.
Seperti diketahui, pertanggal 7 Juli 2021 ini, kasus terkonfirmasi di Balikpapan sudah menembus angka 20 ribu lebih, tepatnya 20.148 kasus. Kesembuhan pasien 17.108 orang dan kasus kematian 692 orang. Sementara, pasien yang masih dalam perawatan berjumlah 2.348 orang. Semua angka-angka ini paling tinggi dibanding 9 kabupaten/kota lainnya di Kaltim.*