Curi Batubara di Atas Tongkang, Warga Kukar Ditangkap Polairud Polda Kaltim

Kaltimku.id, BALIKPAPAN –Dua orang pria berinisial SHM (35) dan SA (32) digelandang ke Mako Polairud Polda Kaltim, Jln Baru (Somber), Margo Mulyo, Balikpapan Barat (Balbar), Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Keduanya tertangkap tangan melakukan aksi pencurian Batubara di atas sebuah Tongkang yang sedang melintas pada (25/7/2021) lalu di perairan Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya pengungkapan tersebut Dit Polairud Polda Kaltim berhasil mengamankan 2 buah kapal kelotok serta barang bukti lainnya berupa 14 ton batubara hasil curian.

“Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan, bahwa terjadi aksi pencurian batubara di sebuah tongkang di perairan Muara Pegah,” ucap Direktur Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar (Kombes) Tatar Nugroho saat pres rilis, Jumat (13/8/2021).

Berdasarkan laporan tersebut dirinya segera memerintahkan anggota untuk menjalankan patroli sekaligus melakukan penyelidikan.

Setibanya anggota di Tongkang yang dimaksud pada pukul 18.00 Wita, ternyata benar terlihat kedua pelaku sedang melancarkan aksinya dengan memindahkan batubara dari tongkang kedalam kapal yang dibawanya.

“Jadi kapal kayu yang dibawa pelaku saat itu sedang berada di samping tongkang, melakukan pemindahan batubara hasil curian dengan menggunakan sekop,” beber Kombes Tatar.

Anggota yang melihat aksi tersebut, kemudian bergegas untuk mendekati tongkang dan langsung naik ke atas tongkang untuk mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku merupakan warga Kukar, kita amankan kapal dan juga batubara hasil curiannya sebanyak 14 ton,” ungkapnya.

“Pelaku selanjutnya dibawa untuk dilakukan pendalaman, diketahui sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu memantau situasi dan melihat gerak petugas patroli. Ya… bisa di bilang kucing-kucingan lah. Jadi kalau ada petugas patroli mereka tidak beraksi, namun jika kondisi aman, mereka segera beraksi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 Tahun.*

Wartawan: Ariel S

Pos terkait