Curi Motor Warga Sepinggan, YKS Terancam Penjara 5 Tahun

BALIKPAPAN, Kaltimku.id — Warga Kelurahan Sepinggan yang beralamat di Jln Mulawarman, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, cuma bisa terperanjat saat mengetahui motor miliknya yang terparkir di halaman rumah raib, Ahad, 5 Mei 2024, sekira pukul 05.00 Wita dini hari.

Pemilik motor yang berinisial S, berusia 51 tahun, itu masih mencoba mencari motornya di seputaran rumah. Namun kendaraan kesayangannya yang baru saja dipakai pulang dari rumah keluarga di PJHI, sekitar Pukul 22.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Korban lantas melaporkan kehilangan motornya tersebut kepada pihak yang berwajib. Kasus serupa atau pencurian kendaraan bermotor (Curanor) memang kerap terjadi dimana para pelakunya dalam melakukan aksinya dengan berbagai cara dan kiat.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, Selasa, 11 Juni 2024, membenarkan kejadian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Dan

petugas dari Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan sigap melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku berada di daerah Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“Setelah kita berkoordinasi dengan jajaran Polsek Long Ikis, Polres Kabupaten Paser, akhirnya kita berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial YKS,” ucap Abu Sangit.

Abu Sangit menuturkan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama antara Polsek Balikpapan Selatan bersama Polsek Long Ikis, sehingga terduga pelaku YKS (18) bisa diringkus bersama barang bukti hasil curiannya, motor milik korban S.

YKS sebagai terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara kurungan 5 tahun.(*/Riel)

Pos terkait