Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akan melibatkan para pakar untuk menginventarisir
Peraturan daerah (perda) yang tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
“Karena perda ini banyak, maka kita (dewan) butuh juga buat kajian dulu. Nanti mau kita evaluasi semuanya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, Jumat (3/9/2021)
Andi Arif menguraikan, perda-perda yang tidak sesuai aturan di atasnya, setelah UU Cipta Kerja turun, itu yang akan di inventarisir semuanya.
“Kemungkinan ada perda yang tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja, sehingga harus dicabut atau mungkin direvisi jika memang masih dianggap masih bisa diterapkan. Pastinya ada beberapa perda, tapi kan saya belum tahu perda-perda apa saja mau di iventarisir,” tegas dia.
Untuk melakukan inventarisir, sebutnya, akan melibatkan para pakar melihat perda yang tak sesuai dengan UU Cipta Kerja. “Kita akan minta kelompok pakar untuk menginventarisir. Harapannya, tahun ini bisa terlaksana, kita buat kajiannya dulu,” ujarnya.
Andi Arif Agung mengungkapkan, hanya ada dua alternatif perda dicabut ataupun direvisi jika telah dilakukan inventarisir. “Mudah-mudahan tahun ini bisa jalan. Kalau itu sudah ada baru kita masuk di revisi. Nanti setelah diinventarisir, kita dapat beberapa perda, jika perda ini masih anggap perlu kita revisi.”
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) menandaskan jika tidak aktual, sudah ada peraturan yang mengatur tentang perda tersebut, tentu akan dicabut, karena menyangkut asas hukumnya.*
Wartawan: Ariel S