Demokrat Simpan Rapat Nama Pengganti Thohari Aziz

abdul gafur masud

Kaltimku.id, Balikpapan – Siapakah gerangan yang akan menjadi pengganti almarhum Thohari Aziz,  Wakil Walikota Terpilih di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan,  9 Desember 2020 lalu.

Thohari Aziz yang mendampingi Rahmad Mas’ud sebagai Wali Kota, wafat sebelum pelantikan. Sejak itu, siapa yang akan didapuk sebagai Wakil Walikota menggantikan Thohari  menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Kota Balikpapan; siapakah penggantinya dan bagaimana mekanismenya.

Bacaan Lainnya

Pasangan Rahmad – Thohari diusung delapan partai untuk maju di kontes Pilkada tersebut. Salah satu partai pengusung adalah Partai Demokrat yang dinakhodai oleh Abdul Gafur Mas’ud atau karib disapa AGM.

Sebagai partai pengusung Partai Demokrat sudah punya satu nama yang akan diajukan sebagai pengganti almarhum Thohari Aziz. Namun begitu,  AGM belum mau menyebutkan siapa dan siapa. AGM yang juga Bupati Penajam Paser Utara (PPU), itu masih menyimpan rapat nama tersebut.

“Tentu saja kami punya satu nama yang akan diajukan bersama-sama figur dari partai pengusung lainnya,” katanya kepada awak media.  Sesuai mekanisme, partai pengusung pasangan Rahmad – Thohari berhak mengajukan satu nama.

Lantas, nama-nama tersebut akan dikerucutkan menjadi  dua nama yang kemudian diajukan ke Sidang Paripurna DPRD Kota Balikpapan  melalui Wali Kota Terpilih.  “Penentuannya, ya di sidang paripurna, siapa yang akan terpilih sebagai pengganti almarhum Thohari Aziz,” tegas AGM.

Disebutkannya, memang ada partai pengusung lain yang menganggap Partai Demokrat terlalu pagi untuk mengajukan satu nama pengganti. Tapi Demokat tetap berkomitmen, bahwa nama calonnya belum dibuka kepada publik. Masih disimpan dengan sangat rapat.

“Bagaimana pun juga, kami masih berduka. Kami sangat menghargai almarhum (Thohari). Kami juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya gugatan pasangan Rahmad – Thohari,” urai dia.

Di dunia politik ini biasa saja, tak ada yang luar biasa. Semuanya masih berproses, namun memang Partai Demokrat sudah ada satu nama pengganti yang masih disimpan rapat. Tapi bukan berarti ingin mengambil alih.

“Sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  pasal 176 disebutkan disitu; dalam hal wakil berhenti, karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, pengisian wakil walikota dilakukan melalui mekanisme  pemilihan di DPRD, berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Akan ada musyawarah di partai pengusung.”

Lalu, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan dua nama, dan disampaikan kepada walikota terpilih. Lantas kedua nama tersebut disampaikan ke Sidang Paripurna DPRD untuk dipilih satu nama sebagai pengganti almarhum.

Jadi, bukan hanya Partai Demokrat saja yang berhak mengajukan satu nama pengganti. Namun, semua partai pengusung berhak mengajukan kader terbaiknya.*

Pos terkait