Akan Transaksi Narkoba, Emak-emak Dibekuk Polisi

Seorang ibu rumah tangga yang diduga menyalahgunakan narkoba, dibekuk Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU). (istimewa)

Kaltimku.id, PPUNekat! Salah seorang Ibu rumah tangga jadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, ketika akan melakukan transaksi serbuk haram itu, Ema-Ema ini keburu dibekuk Satuan Narkoba Polres PPU, Senin (15/2/21).

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, perempuan yang diduga kuat sebagai pengedar barang haram itu berisial “P”. Dia dibekuk jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di kediamannya di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam.

Bacaan Lainnya
Barang bukti (BB) yang disita petugas.

Dari tangan Ibu berusia sekitar 40 tahun itu, Satnarkoba PPU berhasil merampas 2,9 gram sabu yang disembunyikan dalam lipatan kertas. Ketika petugas membuka lipatan kertas, ditemukan 11 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip tembus pandang.

Selain itu, kata Kabid Humas Ade Yaya Suryana, petugas juga menyita sebuah dompet warna hitam berisi uang tunai sebanyak 200 ribu rupiah serta lainnya. Sabu seberat 2 gram lebih, dompet dan uang tunai dirampas untuk dijadikan barang bukti (BB).

Ketika digrebeg Satnarkoba, Ema-Ema ini tidak bisa berbuat banyak, kecuali hanya mengangguk ketika ditanya. Pelaku digiring ke kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang-barang yang dirampas petugs.

“Hingga saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satnarkoba. Hal ini dilakukan untuk mendalami jaringan pengedar Narkoba,” ujar Kabid Humas Ade Yaya Suryana.

Ema-Ema ini dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tertangkapnya “P”, jajaran Polda Kaltim masih terus memburu pelaku-pelaku lainya.*

Pos terkait