Kaltimku.id, PPU – Wabah pandemi Covid-19 tak menyurutkan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur untuk melaksanakan pernikahan. Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 26 Juli sampai 3 Agustus 2021, resepsi menjadi bagian yang dilarang. Namun tidak untuk pelaksanaan akad nikah.
Kegiatan sakral dalam prosesi pernikahan tetap bisa dilangsungkan, sepanjang menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Di mana, saat pelaksanaan akad nikah hanya boleh dihadiri maksimal delapan orang.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Abdul Rahman mengatakan pada proses akad nikah di waktu penerapan PPKM level 4 ini, warga diwajibkan mengikuti tes PCR.
“Wajib swab PCR itu jika mempelai sebelumnya dinyatakan positif hasil rapid antigen. Kalau tidak untuk sementara ditunda dan menunggu rapid antigen negatif,” ujar Abdul Rahmad, Kamis (29/7/2021).
Kasus terkonfirmasi positif calon mempelai pernah terjadi pada saat pendaftaran akad nikah. Akibatnya, jadwal pelaksanaan akad nikah ditunda. Hal tersebut untuk menghindari penyebaran virus corona klaster akad nikah.
“Sudah ada dua orang yang kita tunda karena positif dan tidak melakukan swab PCR,” ungkapnya.
Disebutkan Rahman, selama penerapan PPKM level 4, sebanyak 28 orang mendaftar di KUA Penajam. Sementara di semester pertama tahun ini, jumlah warga yang melaksanakan akad nikah dibawah 300 orang. Di periode yang sama, tren pernikahan turun dibandingkan tahun 2020 lalu.
Data pernikahan warga Kecamatan Penajam di tahun 2019 tercatat sebanyak 620 orang. Jumlah itu menurun di tahun berikutnya, yakni hanya 500 orang lebih. Diperkirakan, angka pernikahan di tahun 2021 lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Sedangkan data pernikahan se-Kabupaten PPU tahun 2019 mencapai 1.200 orang lebih. Di tahun 2020, jumlahnya turun tidak jauh atau sekitar 1.100 orang.
“Selama pandemi memang beberapa pelayanan dibatasi. Dan layanan selama wabah inikan juga diperketat,” terangnya.
Diperkirakan, penurunan angka pernikahan di tahun 2021 akan terjadi. Pandemi dinilai cukup mempengaruhi masyarakat menunda pernikahan. Selain itu, larangan menggelar resepsi juga turut memberi andil.*(adv)