Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Para Ketua RT Batu Ampar dan Graha Indah, Kelurahan Balikpapan Utara, perwakilan tokoh masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta Dinas Perhubungan (Dishub) menghadiri reses (serap aspirasi) Amin Hidayat, anggota DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Amin Hidayat menggelar reses masa Persidangan III tahun 2021 di lingkungan RT 49, Jalan Pattimura Km. 4, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Senin ( 4/10/2021).
Selain dihadiri oleh sejumlah Ketua RT, di antaranya RT 28 dan 49 Kelurahan Batu Ampar, dan juga Ketua RT 70, 58 dan 60 Kelurahan Graha Indah, reses juga dihadiri Camat Balikpapan Utara.
Meski pelaksanaan serap aspirasi masih di tengah Pandemi Covid 19, reses tetap berjalan tertib dan lancar dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang telah dianjurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Para ketua RT dan warga menyampaikan aspirasi mereka, seperti Jalan tembus ke Wonorejo agar bisa tersambung. Mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) juga diusulkan warga.
Warga juga mengusulkan agar menyiagakan alat berat excavator amphibi di waduk Wonorejo guna mengantisipasi luapan air yang berlebihan, mengangkat sendimentasi dan menindak pengembang/developer yang tidak konsisten sehingga menyebabkan banjir di daerah tersebut.
Amin Hidayat mengatakan, terkait usulan jalan tembus ke Wonorejo agar bisa tersambung, dirinya meminta proposal pengajuannya. “Saya meminta proposal pengajuan jalan tersebut, yang nantinya saya akan kawal dan perjuangkan di APBD Perubahan 2022,” ujar Amin Hidayat, anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, politikus PKS (Partai Keadilan Sejahtera).
Mengenai pemasangan PJU di sepanjang Jalan Pattimura dan Indrakila yang saat ini dalam kondisi gelap, sehingga rawan terjadi kejahatan, Amin mengatakan Dishub akan segera menindak lanjuti.
“Terkait PJU Dishub sendiri telah berjanji untuk segera menindak lanjuti dengan meminta titik-titik mana saja yang akan dilakukan perbaikan dan pemasangan,” imbuh Amin.
Untuk excavator, sebut Amin Hidayat, akan terealisasi setelah dirinya berkoordinasi dengan pihak PU. Sedangkan untuk para pengembang perumahan itu sudah diatur dalam Perda No 1 Tahun 2021, bahwa Satpol PP mempunyai wewenang untuk menindak di lapangan bagi yang belum memiliki izin komplit.
Semua aspirasi warga, lanjut Amin Hidayat, akan diperjuangkannya dalam sidang paripurna DPRD.*
Wartawan: Ariel S