DLH PPU Bakal Sanksi Perusahaan Perusak Lingkungan

Permukiman warga Kelurahan Sepaku terendam banjir akibat luapan air sungai dampak penyempitan badan sungai, beberpa waktu lalu. (Ist)
Permukiman warga Kelurahan Sepaku terendam banjir akibat luapan air sungai dampak penyempitan badan sungai, beberpa waktu lalu. (Ist)

Kaltimku.id, PPUAliran sungai yang kian tersendat menjadi penyebab banjir di wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), akibat sedimentasi atau pengendapan yang mungkin karena pembuangan material oleh perusahaan diduga menjadi penyumbang penyempitan badan sungai hingga menyebabkan banjir masuk ke wilayah permukiman warga.

Upaya normalisasi sungai dilakukan untuk mengurangi dampak luapan air. Namun, kondisi penyempitan aliran air sudah cukup parah mempengaruhi proses normalisasi sungai oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten PPU.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah cek ke sana, memang ada penyempitan badan sungai, dan sudah ada proses normalisasi sungai dari Dinas PU,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Tita Deritayati, Senin (3/5/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Tita Deritayati mengatakan jika terbukti perusahaan akan diberi sanksi secara bertahap.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU, Tita Deritayati mengatakan jika terbukti perusahaan akan diberi sanksi secara bertahap

Selain penyempitan badan sungai akibat sedimentasi, Tita juga menemukan adanya bangunan rumah warga berada di atas aliran air. Keberadaan bangunan rumah menyulitkan proses normalisasi. Faktor lain adalah adanya limbah material dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah aliran sungai.

“Sudah kita koordinasikan dengan pemerintah desa setempat. Untuk penanganannya kita liat dulu izinnya,” ujarnya.

Terkait adanya dugaan pembuangan limbah material hasil produksi perusahaan perkebunan, Tita menjelaskan akan melakukan klarifikasi ke pihak perusahaan. Proses pengawasan dan pemantauan aktivitas perusahaan dilakukan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Jika dokumen lingkungannya tidak sesuai maka perusahaan tersebut terancam mendapat sanksi. Sanksi administratif hingga denda mengacu undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau tidak sesuai dengan dokumen lingkungannya pasti akan kami tegur, kemudian mungkin ada tahapan-tahapan sanksi kalau memang pihak perusahaan penyebabnya. Tapi untuk menentukan itu harus kita kaji dulu,” pungkas Deritayati.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait