Kaltkmku.id, PPU –Sepanjang tahun 2021 sudah empat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Dari total kasus tahun ini, satu anak masih 2,5 tahun menjadi korban. Tiga kasus lain menimpa bocah 5 tahun, 15 dan 16 tahun.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU menilai, terjadinya kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak dipengaruhi faktor keluarga.
“Kami melihat faktor keluarga berperan dalam masalah ini. Bagaimanapun juga lingkungan keluarga menjadi benteng pertama mencegah terjadinya kekerasan seksual,” kata Kepala Seksi Perlindungan Perempuan DP3AP2KB Kabupaten PPU Achmad Fitriady.
Dijelaskannya, diperlukan edukasi bagi masyarakat untuk mengantisipasi kasus tindak asusila baik secara akademis maupun non akademis. Orangtua sekaligus keluarga menjadi kunci dalam mengedukasi termasuk pencegahan. Ia menilai peran orangtua belum maksimal terkait antisipasi tindak pidanna asusila.
DP3AP2KB sendiri telah melakukan pendampingan bagi seluruh korban. Selain kasus kekerasan, pihaknya juga mencatat adanya kasus penyalahgunaan narkoba anak di bawah umur.
“Sudah kita lakukan pendampingan dan advokasi bagi mereka,” ungkapnya.
Dalam dua tahun terakhir kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan remaja di bawah umur mencapai 60 kasus. 35 kasus terjadi di 2019 dan 25 kasus di tahun 2020.*(adv)
Editor : Herry T BS