Hampir 3.000 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Paser

Berita Kaltim Terkini - Hampir 3.000 Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Paser
Terlihat Tim Operasi Yustisi Gabungan Polres Kabupaten Paser, Kodim 0904/TNG, BPBD dan lainnya bersiap di tengah jalan raya demi penegakan disiplin protokol kesehatan. (istimewa)

Kaltimku.id, PASERHingga memasuki awal pekan Maret 2021 ini, kasus terkonfirmasi positif di kabupaten/kota wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus menunjukan peningkatan. Kenaikan angka itu tidak terlepas di daerah Kabupaten Paser/Grogot.

Pada bulan ketiga 2021 ini, jumlah terkonfirmasi positif di Paser sudah melebihi angka 2.000, bahkan hampir 3.000. Data Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merilis, kasus terkonfirmasi positif di Paser berjumlah 2.969.

Bacaan Lainnya

Angka itu setelah adanya penambahan sebanyak 21 orang terkonfirmasi. Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 2.713, dan meninggal dunia 58 orang. Diharapkan angka-angka seperti terkonfirmasi positif dan kematian bisa ditekan atau berkurang, bahkan mungkin tidak ada sama sekali.

Karena itu, pemerintah maupun pihak terkait terus saja memberikan imbauan/edukasi mengenai penyebaran virus Covid-19 yang masih melanglang buana di bumi kabupaten/kota Kaltim. Pesan pemerintah, patuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya memotong alur virus yang membahayakan tersebut.

Terkait dengan itu, Polres Paser bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi gabungan dipimpin Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman, bersama Pasi Ops Kodim 0904/TNG Letda Qomarul, Kasat Pol PP Heriansyah Idris, personel BPBD, Satpol PP, Dishub, Polres Paser, Brimob Yon C Kompi 2, dan Kodim 0904/TNG.

Kabag Ops menyampaikan bahwa kegiatan operasi yustisi ini akan terus dilakukan tim satgas Covid-19, guna melindungi masyarakat Kabupaten Paser dari penyebaran virus Covid-19.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut, tim Satgas Covid-19 Kabupaten Paser akan terus melaksanakan tugas, yaitu melindungi masyarakat agar selalu terhindar dari penularan Covid-19.

“Kami juga akan melakukan tindakan tegas berupa denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Pemberian sanksi tersebut diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelanggar,” tegas Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman.*

Pos terkait