Tim Tabur AMC Bekuk Terpidana Tipikor, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana

Berita Kaltim Terkini - Tim Tabur AMC Bekuk Terpidana Tipikor, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana

Kaltimku.id, JAKARTASempat buron dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 20 bulan, akhirnya terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Eskalator di DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (50), dibekuk oleh Tim Tabur AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) Kejagung.

Tim Tabur AMC Kejagung bekerjasama dengan tim Intel Kejari Tangerang membekuk Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Banten. Tim yang sudah mengikuti menyetop mobil Pajero yang dikendarai buronan tersebut, Kamis (4/3/2021), sekitar pukul 19.15 Wita.

Bacaan Lainnya

Saat mobil disetop, terlihat Gusti Ngurah bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya dan rencana akan terbang dari Bandara Cengkareng ke Denpasar, Bali.

“Sekarang sudah dijemput sama tim Kejari Bontang,” ujar Kasie Penkum Kejakti (Kejaksaan Tinggi) Kaltim, M Farid kepada awak media, Jumat 5 Maret 2021.

Tahun 2018 silam, kasus korupsi eskalator di DPRD Bontang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda. Ngurah kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim, dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp26,9 juta.

Namun Jaksa Penuntut Umum (KPU) menolak putusan majelis hakim dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kasusnya terus bergulir sampai ke Kasasi Mahkamah Agung.

Ngurah ditahan sejak kasusnya bergulir di pengadilan Tipikor Samarinda hingga ke Mahkamah Agung.

Ketika masa tahanan habis pada 11 April 2019, dan dengan alasan demi hukum, Lembaga Pemasyarakatan (LP) mengeluarkan berita acara pengeluaran tahanan dengan Nomor : 91/DIKELUARKAN DEMIHUKUM/04/2019 Tanggal 12 April 2019.

Terpidana Tipikor, I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana (baju kos hitam) digiring petugas. (istimwa)

Udara bebas pun dinikmati Ngurah sejak itu. Putusan Mahkamah Agung atas kasusnya baru ditetapkan 15 Juli 2019 dengan hukuman lebih berat, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 Juta serta membayar uang pengganti Rp95,9 Juta.

Dengan putusan Mahkamah Agung itu, Kejari Bontang melakukan eksekusi. Akan tetapi sejak itu terpidana Ngurah buron hingga akhirnya dibekuk kembali setelah melarikan diri selama 20 bulan.

Dikabarkan Tim dari Kejari Bontang sudah menjemput terpidana Ngurah dari Jakarta dan menerbangkan ke Samarinda, Kaltim.*

Pos terkait