Pungli, Pemberi – Penerima Langgar Hukum

Berita Kaltim Terkini - Pungli, Pemberi – Penerima Langgar Hukum
Jajaran Polda Kaltim, Polsek Palaran Polres Samarinda membentangkan spanduk bertuliskan larangan melakukan pungutan liar. (istimewa)

Kaltimku.id, SAMARINDAHukum tidak memandang bulu. Jika ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan siapapun dan dimanapun, masyarakat diminta sebisa mungkin melaporkan kejadiannya kepada pihak berwenang dalam hal ini penegak hukum. Pungli, pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum.

Terkait dengan persoalan itu, pihak Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tidak mentolerir siapapun pelakunya. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menegaskan, pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum.

Bacaan Lainnya

“Diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli tersebut dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Tidak disebutkan secara pasti dimana dan siapa yang melakukan pungli. Yang pasti, jajaran Polda Kaltim, Polsek Palaran Polres Samarinda berupaya mensosialisasikan Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, kepada warganya di Jalan Manggis Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran, Kamis(4/3/21).

Langkah sosialisasi ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pungutan liar yang kemungkinan terjadi di masyarakat. Diharapkan masyarakat mengetahui sanksi hokum, apabila  melakukan praktik pungutan liar.

“Sosialisasi ini terus kami lakukan, bertujuan untuk menghindari terjadinya praktik pungutan liar di kalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik,” tambah Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya.*

Pos terkait