Kaltimku.id, BALIKPAPAN – Menjamurnya swalayan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), seperti Alfamidi, Alfamart, Indomaret maupun swalayan lokal, ternyata banyak yang masa perizinannya habis, namun mereka (swalayan) abaikan.
Kondisi tersebut, tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan H Haris, sebanyak 163 dari 234 swalayan yang tersebar di Kota Balikpapan harus segera melakukan perpanjangan izin operasional.
“Swalayan yang belum mengurus perpanjangan izinnya untuk segera mengurusnya kepada instansi terkait. Jika tidak, kami akan melakukan penegasan untuk meminta Satpol PP untuk melakukan tindakan penutupan terhadap swalayan tersebut. Tentunya dengan mekanisme yang ada,” ujar H Haris, Senin (26/4/2021) kepada sejumlah media.
Pihaknya (Dewan), kata Haris, sebagai pengawasan juga telah meminta kepada dinas terkait untuk memberikan tindakan tegas melalui surat teguran hingga penutupan operasional kepada 163 swalayan tersebut jika masih membandel tak segera memperpanjang izin yang hanya berlaku selama 2,5 tahun.
“Jadi, jika sudah jatuh tempo, harus di perpanjang, jika tidak, maka swalayan tersebut harus ditutup. Ini baru teguran pertama yang dilayangkan oleh dinas terkait, selanjutnya teguran kedua akan dilayangkan, jika masih belum mengurus izin, setelah yang ketiga kali teguran nanti juga masih bandel dan belum mengurus perpanjangan, maka sebaiknya swalayan tersebut harus ditertibkan. Berarti tidak punya niat baik,” tegasnya.
Dalam kondisi pandemi virus Corona, pemerintah juga telah memberikan kelonggaran kepada swalayan yang izinnya habis masa berlakunya. Namun jika setelah teguran ketiga dari dinas terkait tidak direspon, dewan akan memanggil dinas terkait.
Seperti Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT), serta Satpol PP untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penindakan selanjutnya.
“Nanti kita akan panggil Dinas Perdagangan, DPMPT, dan Satpol PP, jika memang tidak ada respon dari swalayan setelah teguran ketiga. Kita akan lakukan RDP untuk penindakan selanjutnya. Tapi kita tunggu saja dulu ketegasan dari pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait. Tapi yang jelas swalayan yang tak berizin harus ditertibkan, tak ada pilihan lain,” pungkas Haris.*
Wartawan: Ariel S