Lima Sektor Jadi Prioritas Pembangunan Daerah PPU

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Surodal Santoso saat konsultasi publik Perubahan RPJMD 2018-2023 di Aula Lt 1 Kantor Sekkab PPU (26/04). (Humas)
Asisten III Bidang Administrasi Umum, Surodal Santoso saat konsultasi publik Perubahan RPJMD 2018-2023 di Aula Lt 1 Kantor Sekkab PPU (26/04). (Humas)

Kaltimku.id, PPU – Sejumlah sektor masuk dalam prioritas pembangunan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).

Selain pembangunan infrastruktur, pengembangan SDM, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pengelolaan lingkungan serta tata kelola pemerintahan, menjadi prioritas yang tercantum dalam rancangan awal perubahan RPJMD PPU Tahun 2018 – 2023.

Bacaan Lainnya

Perihal ini disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU Surodal Santoso, di sela-sela pembukaan forum konsultasi publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Tahun 2018-2023 PPU yang digelar secara virtual, Senin (26/4/2021).

Rancangan awal Perubahan RPJMD PPU 2018-023 menjadi pijakan atau pedoman bagi Kepala SKPD dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra).

“Renstra perangkat daerah memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJM daerah dan bersifat indikatif dengan memperhatikan kondisi faktual atau kekinian dan tetap berpedoman pada pagu indikatif,” kata Surodal, mewakili bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Dikatakan Surodal, pelaksanaan forum konsultasi publik Rancangan awal perubahan RPJMD tahun 2018 – 2023, merupakan tahapan yang harus dilaksanakan dalam penyusunan rancangan awal Perubahan RPJMD di Kabupaten PPU.

Hal itu mengacu adanya perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang RPJMN 2020 yang memuat rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

Bahkan lanjut Surodal, bahwa RPJMD juga merupakan penjabaran dari Visi, Misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif serta penyesuaian nomenklatur program kegiatan.

“Oleh karena itu, untuk keselarasan, harmonisasi, dan sinergi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dalam penyusunan Perubahan RPJMD Kabupaten PPU di tahun 2018 – 2023 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU pada Tahun 2005-2025,” tutup Surodal.*(adv)

Editor: Herry T BS

Pos terkait