KALTIMKU.id — Latar belakang kebijakan penerapan sistem zonasi dalam seleksi penerimaan siswa baru di daerah ini, menurut anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo merupakan upaya pemerintah untuk meratakan kualitas pendidikan di berbagai sekolah, khususnya di tingkat SMA. Sebelumnya, penerimaan siswa dilakukan melalui tes seleksi bebas tanpa mempertimbangkan zonasi.
“Dulu, penerimaan siswa dilakukan lewat tes, artinya seleksi bebas tanpa zonasi. Yang pintar, ya pintar, lalu diurutkan berdasarkan nilai. Tapi, itu menimbulkan ketimpangan, di mana SMA favorit justru penuh, sedangkan sekolah pinggiran kesulitan mendapatkan siswa,” jelas Sigit.
Sigit menambahkan bahwa ketidakseimbangan ini memunculkan ketidakadilan dalam sistem pendidikan. Sekolah-sekolah favorit, seperti SMA 1 dan SMA 5, cenderung mendapatkan banyak pendaftar, sementara sekolah yang dianggap kurang favorit menjadi sepi peminat.
“Pemerintah melihat hal ini sebagai masalah. Jika semuanya berlomba-lomba masuk SMA 1 atau SMA 5, bagaimana dengan sekolah-sekolah lain yang ada di pinggiran? Mereka jadi tertinggal dan kurang mendapat perhatian,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemerintah kemudian menerapkan sistem zonasi untuk memastikan bahwa semua sekolah mendapatkan kesempatan yang sama dalam menarik siswa. Dengan adanya zonasi, siswa diharapkan bisa memilih sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga pemerataan pendidikan dapat tercapai.
“Dengan sistem zonasi, diharapkan tidak ada lagi sekolah yang tertinggal, karena semuanya mendapatkan perhatian yang sama. Ini adalah langkah yang positif untuk pemerataan kualitas pendidikan di Kaltim,” tambah Sigit.***(adv)