Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2022 oleh DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dimulai dengan diawali rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2022.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S.Sos menyebutkan, pihaknya sudah mengesahkan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), sesuai visi misi wali kota yang memimpin pada periode ini, karena itu adalah tonggak untuk dasar melanjutkan pembahasan tahun 2022.
Selanjutnya, kata Abdulloh, pihaknya bersama tim anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memulai tahapan pembahasan RAPBD tahun 2022, dimana sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri batas waktu pengesahannya adalah akhir November 2021.
“Kedua belah pihak (Dewan dan Pemkot) sudah menyepakati draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” ujar Abdulloh di gedung DPRD Kota Balikpapan, Jln Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota, Senin (25/10/2021).
Abdulloh melanjutkan, berikutnya akan melakukan pembahasan tahapan penetapan RAPBD menjadi APBD tahun 2022. Dasarnya adalah RPJMD, maka kemudian ada nota penjelasan wali kota sebagai tindak lanjutnya.
“Secara teknis, pembahasan Rancangan APBD 2022 sudah bermula sejak kesepakatan KUA PPAS pada Juli lalu. Tetapi, mekanisme untuk kelanjutan draf tersebut menunggu pengesahan RPJMD. Kemudian proses pembahasan RAPBD tahun 2022 baru bisa berlanjut dengan batas waktu pada November 2021,” urai Politikus Partai Golkar (Golongan Karya) yang pada 16 Oktober lalu genap berusia 57 tahun.*
Wartawan: Ariel S