Kaltimku.id, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan di Kota Balikpapan.
Pengesahan Perda tersebut mendapat respon dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Balikpapan Andi Mutawally atau yang karib disapa Andi Welly saat dijumpai awak media di kantor DPRD Balikpapan, Rabu (27/10/2021).
Perda yang telah disahkan tersebut, kata Andi Welly, menetapkan batasan umur dalam sebuah organisasi kepemudaan. Batasan umur menjadi sorotan dari para pengurus Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Balikpapan, di mana ditetapkan untuk pengurus OKP harus berada pada rentang usia 16-30 tahun.
“Disini poinnya rentang usia 16 tahun sampai 30 tahun, sementara pengurus OKP ada yang usianya mencapai 40 tahun,” ujarnya.
“Poin ini yang menurut kami perlu waktu untuk memenuhinya. Makanya kami minta waktu untuk bisa memenuhi aturan dalam perda itu. Kalau menolak juga tidak mungkin, karena ada Undang-Undang yang mengatur itu.”
Andi Welly meminta kepada pemerintah kota (Pemkot) khususnya bagian hukum agar perda Kepemudaan bisa di sosialisasikan terlebih dahulu, karena masih banyak organisasi-organisasi Kepemudaan yang usianya di atas 30 tahun.
“Tapi kita tidak bisa menghalangi, karena masing-masing organisasi memiliki AD/ART dan punya payung hukum sendiri,” bebernya.
Sebab itulah, dirinya meminta agar Pemkot dapat mensosialisasikannya terlebih dahulu, karena perda tidak langsung diberlakukan, akan tetapi harus disosialisasikan dalam beberapa tahun, kemudian baru bisa diterapkan.*
Wartawan: Ariel S