Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga sebagai upaya pencegahan perilaku pelecehan seksual telah disempurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung menyampaikan hal tersebut seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan, di ruang Komisi I DPRD Balikpapan, Rabu (18/5/2022).
Raperda Ketahanan Keluarga ini, katanya, merupakan inisiatif dari lembaga legislatif yang diajukan untuk menyikapi sejumlah persoalan di dalam keluarga, di antaranya menyangkut masalah tindakan asusila yang banyak melibatkan anak dan perempuan.
”Perda ketahanan keluarga ini diharapkan menjadi momentum regulasi, bahwasanya pemerintah harus mempunyai peran lebih dalam rangka untuk pemberdayaan, lingkungan, pengawasan terhadap persoalan dalam keluarga,” ucap A3, sapaan karib Andi Arif Agung.
“Bahwa persoalan lingkungan, persoalan sosial harus bisa diantisipasi dari hulunya, dan dalam hal ini keluarga. Jika berbicara investasi masa depan, jatuhnya keluarga dan anak-anak. Maka itu regulasi diharapkan menjadi momentum penting ketika bicara investasi negara dan pemerintah untuk menguatkan masa depan bangsa,” tegas dia.
Dari leading sektor (Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melihat dari pembaca naskah akademik perlu dilakukan terobosan hukum, karena menyangkut permasalahan Perda ini lebih banyak ke persoalan pengawasan, sosialisasi dan edukasi.
Mungkin dirasa penting dalam penguatan, agar harmonisasi keluarga pemerintah juga hadir dengan menggunakan sanksi ketika ada permasalahan seperti itu. Sanksinya berupa sanksi tipiring seperti kerja sosial, contoh dalam satu keluarga, pihak keluarga menyia-nyiakan hak anak dalam mengakses pendidikan.
DPRD juga memberikan kesempatan kepada DP3AKB selama sebulan untuk membantu dan konsolidasi bersama mereka di bidangnya masing-masing. Karena Perda ini penting, maka itu ia meminta mereka untuk memberikan masukan yang jauh lebih komprehensif, karena mereka yang lebih tau tentang persoalan anak dan keluarga.
Kepala Bidang Perlindungan Anak, M Kosyim menambahkan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam rapat, pertama bagaimana keluarga itu memberikan pola pengasuhan yang baik. Lalu bagaimana memerankan elemen masyarakat, apakah lembaga pemerintah, masyarakat, dunia usaha atau media massa mempunyai peran.
“Yang disoroti dari naskah akademik itu belum ada sanksi, itulah yang saya soroti. Memiliki aturan tetapi tidak ada sanksi, tentu percuma. Inilah yang masih digodok, apabila seorang keluarga tidak menyekolahkan anak, menelantarkan anak tentu harus ada sanksinya,” kata Kosyim, seraya menegaskan, ada kekerasan terhadap anak tapi ditutupi, tentu ini harus ada sanksinya.*