Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 disepakati oleh DPRD Kota Balikpapan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023.
Kesepakatan penetapan APBD Tahun 2023 berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan, Balikpapan Utara dengan ditandatanganinya nota kesepakatan oleh
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S Sos dan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE, Selasa (29/11/2022).
“Alhamdulillah…, hari ini APBD 2023 Kota Balikpapan sudah ditetapkan sebesar 3,3 Triliun,” ucap Abdulloh, dan menambahkan, dari total anggaran yang disepakati sudah termasuk didalamnya Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan (Bankue) Provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat maupun Provinsi.
“Kalau itu semua sudah ada kegiatannya dan peruntukannya untuk apa semua sudah ada. Tinggal kita memasukannya kedalam batang tubuh APBD Kota Balikpapan, sehingga dari anggaran yang semula 2,5 triliun menjadi 3,3 triliun, karena ada faktor tadi itu,” ucapnya.
Abdulloh menambahkan, dari hasil kesepakatan ini nantinya akan dikirim ke Gubernur Kaltim untuk dilakukan evaluasi, dan jika tidak ada hal-hal yang harus diperbaiki, maka akan dilanjutkan dengan pengesahan.
“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya anggaran ini, seluruh satuan kerja bisa bekerja untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai terjadi silpa atau sisa lebih pembiayaan anggaran, karena jika terjadi silpa, berarti ada program yang tidak berjalan,” pungkas politikus partai Golkar.*
Jurnalis: Ariel S