Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan IMTN.
Revisi Perda IMTN tersebut hingga saat ini masih terus berjalan dan ditargetkan di tahun 2023 mendatang akan mulai diluncurkan. “Kami (DPRD) berharap
dengan adanya revisi perda IMTN dapat mempermudah masyarakat untuk bisa memproses legalitas atas hak yang dimiliki baik dari Segel ke IMTN hingga menjadi sertifikat,” ujar Iwan Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (16/11/2022).
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, itu menambahkan jika pihaknya mencoba untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan dari sisi waktu dan biaya, sehingga melalui revisi Perda ini konektifitas Pemkot dan Badan Pertanahan (BPN) bisa sinkron.
Untuk saat ini, sebut Iwan Wahyudi, segel bisa langsung mengurus sertifikat dan tidak lagi melewati IMTN. Jadi, di BPN sudah menerima segel dengan mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan.
“Revisi Perda IMTN hingga kini masih dibahas dan kita berharap ini secepatnya dapat diluncurkan pada tahun 2023, tetapi kita tidak juga terburu-buru, sehingga hasil yang didapatkan bisa optimal,” pungkas politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP).*