Samarinda, Kaltimku.id – Pembangunan Gereja Toraja di Sungai Keledang, Samarinda Seberang, masih menghadapi berbagai kendala administratif dan sosial. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini guna memastikan semua pihak mendapatkan kejelasan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah harus mengikuti aturan yang berlaku. Regulasi yang mengatur pendirian tempat ibadah telah tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, yang mengharuskan adanya persyaratan administratif, dukungan dari masyarakat sekitar, serta rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Dalam pembangunan rumah ibadah, tentu pihak gereja harus memenuhi syarat dan ketentuannya. Jika semua persyaratan dipenuhi, maka tidak ada alasan untuk menunda atau menghambat,” ujarnya.
Saat ini, salah satu kendala utama yang dihadapi dalam pendirian Gereja Toraja adalah belum terbitnya rekomendasi dari Kemenag Samarinda. Menurut Novan, hal ini disebabkan oleh upaya menjaga kondusifitas lingkungan, mengingat adanya sebagian warga yang menolak pembangunan gereja tersebut.
“Kemenag masih menahan rekomendasi karena mempertimbangkan beberapa pihak yang keberatan. Namun, selama semua persyaratan dipenuhi dan tidak ada pelanggaran aturan, seharusnya tidak ada masalah dalam proses ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warganya, sehingga setiap individu memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada kesan diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu.
Novan juga mengusulkan agar permasalahan ini dibahas lebih lanjut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan gereja, masyarakat sekitar, FKUB, Kemenag, serta instansi terkait lainnya.
“Jika memang diperlukan, kami siap memfasilitasi RDP agar semua pihak dapat memberikan pendapatnya. Hal ini penting untuk mencari titik temu dan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya.
Pihak Gereja Toraja, bersama dengan Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim, terus berupaya memperjuangkan hak mereka dalam mendirikan tempat ibadah. Mereka telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Samarinda pada Senin (10/03/2025) untuk membahas lebih lanjut permasalahan yang terjadi.
Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga mendapat kepastian hukum yang jelas. Ia menilai bahwa tidak seharusnya ada hambatan jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami akan membawa permasalahan ini ke DPRD agar ada pembahasan yang lebih transparan. Kami ingin mengetahui alasan sebenarnya mengapa ada pihak-pihak yang menolak pembangunan gereja ini,” tegas Hendra.
Menurutnya, penting bagi semua pihak untuk membuka ruang dialog guna mencari solusi yang tidak merugikan satu sama lain. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan semangat toleransi dan menghormati hak beragama yang dijamin oleh konstitusi.***