Kaltimku.id, BERAU – Sebanyak 871,78 gram yang diduga sabu disita dari tangan empat pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo menuturkan, kronologi bermula pada Jumat (23/4/2021) sekira pukul 14.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Berau mendapat informasi dari masyarakat.
“Informasi masyarakat menyebutkan, bahwa di Jalan Poros Berau-Bulungan KM.51 Kecamatan Gunung Tabur, sering dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan, serta berhasil menemukan lokasi pertemuan pelaku,” jelasnya.
Berlanjut pada Sabtu (24/4/2021) pukul 02.00 WITA, pihaknya mencurigai seseorang yang sedang duduk di depan warung makan dan tidak lama kemudian terdapat truk singgah di sekitar warung dan orang tersebut mendatangi seseorang yang baru turun dari truk.
Kapolres mengatakan, yang turun dari truk itu inisialnya ZU (27), ia berusaha kabur, namun berhasil ditangkap.
Satu orang yang hendak menerima sabu tersebut berhasil kabur dengan lari ke dalam hutan. Setelah itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap truk dan ditemukan sabu sebanyak 4 poket besar seberat 188, 56 gram. Diduga sabu tersebut dibawa oleh ZU dan juga KA (37).
Dari hasil pengembangan terhadap ZU dan KA, didapat informasi bahwa akan diadakan transaksi sabu kembali di wilayah Kecamatan Sambaliung. Dari informasi yang berhasil dihimpun, pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AD (25) di Jalan Raja Alam, Kecamatan Sambaliung.
“Dari tangan AD, kita temukan tiga poket besar diduga sabu seberat 146,87 gram di dalam kresek hitam yang ia simpan di saku depan celana miliknya. Pertama kami amankan AD, dari AD keluar nama JU (30),” tambahnya.
Edy mengatakan, dari tangan AD, ditemukan tiga poket besar diduga Sabu. Setelah mendapatkan informasi dari AD, pihaknya melakukan penangkapan terhadap JU, dan mendapatkan barang bukti berupa 11 poket besar diduga sabu, seberat 536,35 gram.
“Total barang bukti Sabu yang berhasil diamankan sebesar 871,78 grqam dari ke empat pelaku tersebut,” katanya.
Mantan Kapolres Raja Ampat ini menuturkan, JU mengaku mendapat sabu itu dari tangan AJ, yang saat ini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap AJ untuk mengungkap siapa bandar besarnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, keempat pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.*