Kaltimku. JAKARTA – Beban masyarakat khususnya para pedagang tentu akan lebih berat, jika draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, diberlakukan.
Sebab, terdapat beberapa kebutuhan bahan pokok makanan yang nantinya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini tentu akan menambah beban masyarakat, khususnya para pedagang.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengatakan pedagang pasar tentu akan menolak rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.
Pemerintah, katanya, harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan, apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perkonomian saat ini yang sedang sulit.
“Harga cabai bulan lalu hingga 100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebani dengan PPN lagi. Gila, kami sudah kesulitan jual karena ekonomi menurun dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana kami (pedagang) gak gulung tikar,” beber dia dengan wajah masygul.
Dari data yang dimiliki Ikappi mencatat beberapa bahan pokok yang akan dikenakan pajak di antaranya Beras dan Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam, Daging dan Telur.
Sedangkan untuk yang lainnya seperti Susu, Buah-Buahan, Sayur-sayuran, Ubi-ubian, Bumbu-bumbuan dan Gula, juga menjadi barang yang nantinya akan dikenakan pajak.*