Kaltimku.id, BALIKPAPAN — Edy Alfonso Mambang, SE sudah menerima aduan dari masyarakat di hari
pertama aktif sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Edy Alfonso dikukuhkan sebagai anggota dewan dengan diambil sumpah pada 10 Oktober 2022.
“Alhamdulillah… dihari ini, hari pertama saya masuk kerja di Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggantikan sahabat saya almarhum Johny NG,” ucapnya dengan nada agak haru, Selasa (11/10/2022)
Meskipun hari pertama menjabat sebagai anggota legislatif, dirinya mengaku tidak merasa canggung. Bahkan ia mengisahkan dihari pertama ia mulai duduk di parlemen sudah menerima aduan dari warga.
“Tadi ada warga datang ke kami (Komisi I) terkait permasalahan tanah. Kebetulan saya mengerti terkait masalah ini, sebab itu tadi saya yang menerima aduan warga,” kata Edy Alfonso, politikus Partai Golkar.
Warga, lanjut dia, mengadu jika rumah yang ditempatinya berpuluh-puluh tahun di belakang Terminal Rasa, Klandasan Ulu, Balikpapan Kota (Balkot) akan dihancurkan oleh pihak Bea Cukai yang diduga pemilik lahan tersebut.
“Kita sebagai anggota dewan pastinya akan mencoba memediasi antara warga dengan Bea Cukai, karena diduga lahan yang ditempati warga itu milik Bea Cukai,” jelas Edy Alfonso Mambang.
“Terkait aduan masyarakat tersebut, kita akan panggil pihak Bea Cukai dan warga nantinya untuk duduk bersama. Kita ingin melihat kejelasannya apakah pihak Bea Cukai memiliki legalitas atau tidak. Karena apa, selama berpuluh-puluh tahun ditempati warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah tersebut. Kita akan panggil kedua belah pihak, agar tidak ada yang dirugikan disini,” pungkas Edy Alfonso Mambang.*