Kaltimku.id, PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) telah menginstruksikan penghentian segala bentuk kegiatan usaha tanpa kelengkapan izin.
Ketegasan itu juga ditunjukan saat menginstruksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), menghentikan kegiatan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) PT. Pertamina, sekaligus penyegelan pada 28 April lalu.
Penghentian aktivitas pengerjaan RDPM oleh kontraktor pelaksana yakni, PT China Petroleum Pipeline (CPP) dan PT. Hutama Karya di Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam itu disebabkan tidak dilengkapinya sejumlah izin, seperti izin prinsip, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD PPU, Abdul Rahman Wahid memberikan apresiasi atas tindakan tegas pemerintah daerah dalam menghentikan proyek RDMP.
“Kami apresiasi tim Pemkab PPU terdiri dari Satpol PP, Kesbangpol dan DPMPTSP telah menghentikan sementara pembangunan RDMP. Karena belum memenuhi syarat perizinan,” katanya, Kamis (6/5/2021).
Dijelaskan Wahid, selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya pihak Pertamina menaati seluruh regulasi di pusat maupun daerah, tidak terkecuali masalah perizinan. Meski berstatus proyek nasional, kelengkapan izin menjadi syarat wajib bagi pelaksana kegiatan di lapangan.
Meski demikian, pembangunan RDMP Kilang Pertamina, nantinya bakal memberikan peluang pekerjaan. Di samping itu, hal tersebut juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi pengurusan IMB.
“Terkait IMB ini kan sudah diatur di Perda dan wajib dipatuhi masyarakat maupun perusahaan,” ujar Abdul Rahman Wahid.
Ia berharap, perekrutan tenaga kerja untuk pembangunan RDMP mengutamakan warga lokal. Apalagi, PPU sudah memiliki Perda perlindungan tenaga kerja lokal. Dimana, setiap perusahaan wajib memberdayakan minimal 80 persen tenaga lokal.
“Kita akan agendakan untuk hearing dengan pihak perusahaan. Kemungkinan pekan depan,” pungkasnya.*(adv)
Editor: Herry T BS