Kaltimku.id, KUTIM – Maksud hati akan menghilangkan jejak agar tidak ketahuan petugas, “HN” yang disebut-sebut pengedar narkoba jenis sabu ini berusaha membuang barang bawaannya ke dalam semak-semak di sekitar kawasan Muara Bengkal Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Namun usahanya tidak berhsil alias sia-sia, karena personel Polsek Muara Bengkal Kabupaten Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim) lebih jeli memperhatikan setiap gerak geriknya, dan tidak memerlukan waktu lama berhasil ditangkap beserta barang haram yang dibuangnya di rerumputan.
Dari tangan pelaku yang merupakan salah seorang warga Desa Tanjung Harapan Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang bermukim di Kecamatan Muara Bengkal itu, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 11,17 gram.
Serbuk haram itu dikemas dalam plastik tembus pandang berukuran kecil sebanyak 26 poket. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, barang terlarang itu akan diedarkan di kawasan Kecamatan Muara Bengkal.
“Dari teman saya di Samarinda,” aku “HN”, ketika didesak penyidik tentang dari mana asal atau didapatkannya narkoba yang sebelumnya disimpan dalam sebuah tas warna hitam dan sempat dibuang di semak-semak itu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menerangkan, barang bukti itu dibuang ke semak-semak di tepi Jalan Pemilu Gang Manggis Desa Benua Baru KecamatanMuara Bengkal Kabupaten Kutai timur.
Pelaku yang juga salah seorang karyawan perusahaan swasta itu, tidak bisa berbuat banyak ketika personel Polsek setempat memergokinya terbukti membawa barang haram tersebut. Dia hanya diam saat digiring ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.*