Kaltimku.id, PPU – Kasus peredaran sabu yang dilakukan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berbuntut panjang. Selain harus mendekam di balik jeruji besi, AS alias TD harus menerima konsekuensi lain akibat perbuatanya, yakni dipecat dari dinas tempatnya bekerja.
AS sendiri ditangkap jajaran Satreskoba Polres PPU pada 11 Juni lalu, setelah kedapatan menyimpan 21 gram sabu. Diduga, pria yang bekerja sebagai supir di Dinas Sosial tersebut, menjadi pengedar barang haram.
“Kita pastikan kalau ada pegawai yang terlibat narkoba apalagi sebagai pengedar langsung kita pecat,” tegas Kepala Dinas Sosial Kabupaten PPU, Bagenda Ali.
Vonis pemecatan terhadap tenaga honorer juga berdasarkan kontrak perjanjian kerja. Meski demikian, dirinya tidak menduga jika AS memiliki usaha sampingan sebagai pengedar narkoba. Dirinyapun tidak mengira jika AS terlibat dalam jaringan pengedar obat-obatan terlarang.
“Sangat saya sayangkan ya, padahal kalau dilihat anaknya baik aja. Jadi kita kaget juga ko anak ini begini. Tapi ya mau diapa, kasusnya itu sudah melanggar aturan,” ungkapnya.
Menurut Bagenda, AS yang bertugas mengantar Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut berkinerja cukup bagus. Bahkan, warga kelurahan Penajam tersebut rajin masuk kantor.
Untuk mencegah terjadinya kasus kedua di Dinas Sosial, pihaknya bakal melakukan tes urine bagi seluruh pegawainya. Ia mengaku kecolongan atas kasus yang menimpa AS.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polres PPU berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Sebelum mengamankan AS, polisi menangkap HN di wilayah Kelurahan Waru, Jumat (11/6/2021).
Kedua tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.*
Editor: Herry T BS